SuaraMabes, Bintuni – Kapolres teluk Bintuni AKBP Hans.R.irawan Sik melalui Kasat Res Narkoba Iptu Deny arikalang SH menyampaikan pihaknya mulai Tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda kabupaten teluk Bintuni nomor 3 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban.
Iptu Deny mengatakan banyak bentuk kriminal yang bermula dari minuman keras (miras) dengan adanya Perda nomor 3 tahun 2016 kita coba untuk menekan angka kriminalitas dari pandangan masyarakat.
“Ssekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,”kata Iptu Deny Senin (14/6 /2001).
Sesuai Perda tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5 (minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel restoran bar diskotik dan karaoke) yang telah mendapat izin dari Bupati
Ibtu Deny menyampaikan melakukan penertiban saat ini bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya tetapi kita melihat situasi kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap tokoh-tokoh yang menjual miras ilegal tanpa izin sesuai dengan Perda Bupati.
“kita mencegah kriminalitas dan memberantas Premanisme yang disebabkan dengan mengkonsumsi miras jangan sampai angka kriminalitas dan Premanisme semakin meningkat kalau tidak kita cegah berarti Bintuni tidak aman, contoh ada orang mau investasi ke kabupaten teluk Bintuni karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi karena mereka tidak nyaman serta takut,” bebernya.
Polres Teluk Bintuni kata dia akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-Kafe maupun tempat lainnya tidak memiliki izin.
Kepolisian pun meminta kerjasama dari masyarakat minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian.( Hasim )
Comment