Sekolah Dasar Dilarang Tes Masuk Calistung

MediaSuaraMabes, Beltim – Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur melarang Sekolah Dasar melaksanakan tes baca, tulis, hitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru kelas 1 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2023-2024.
Penerapan aturan ini lantaran adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar. Di mana anak-anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria Pendidikan usia dini.
“Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pendidikan, Senin (3/7/23).
Karena masih masuk usia dini, pola pendidikan anak-anak berusia hingga 8 tahun tersebut tambah Sarjano harus menerapkan pola Merdeka Bermain. Di mana ditanamkan yang diutamakan bukan pandai membaca, menulis dan berhitung namun lebih ke pendidikan karakter.
“Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya. Pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung,” jelas Sarjano.
Guru-guru juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak. Mengingat tiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.
Jadi anak-anak kita, terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat. Kalau setelah kelas 3 baru,” ujar Sarjano.
Sementara itu Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Beltim Purwenda Puspitasari mengatakan sekolah-sekolah negeri yang tetap melaksanakan tes calistung saat PPDPB akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan. Orang tua anak akan diberikan pendampingan.
Jadi akan diadvokasi. Sekolah kan sudah diberikan surat edaran tidak boleh ada tes calistung,” ujar Wenda.
Istri Bupati Beltim Burhanudin ini mengatakan untuk batasan usia anak masuk SD wajib 6 tahun. Tujuannya agar anak lebih bisa mengembangkan bakatnya dan bebas bermain.
“Ini kan mulai aturannya Maret kemarin. Jadi sekarang kalau belum usia 6 tahun belum boleh masuk SD,” kata Wenda.
Terkait adanya tes phisikologi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang bisa masuk ke SD, Wenda mengatakan untuk tahun ajaran ini masih bisa ditolelerir, mengingat beberapa sekolah sudah terlanjur menerima siswa baru sejak Mei 2023 lalu.
“Namun ke depan tidak boleh lagi. 6 tahun baru boleh masuk SD, tidak ada alasan apa pun baik rekomendasi phisikolog atau lain-lain,” ujar Wenda.(Ramli).

Comment