MediaSuaraMabes, Rembang — Tim Sat Reskrim Polres Rembang, telah menetapkan (EA), sebagai tersangka yang menjabat Sekretaris Camat Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa tengah, dengan dugaan kasus Penipuan.
KBO Sat Reskrim Polres Rembang IPTU Dwi Agus Istiyono menjelaskan, Modus yang di Gunakan adalah , tersangka EA mengajak Korban untuk ikut dalam proyek pengadaan Seribu kandang kambing di Desa Panoan, kecamatan Gunem, Rembang.
Tergiur dengan tawaran EA, korban pun memberikan Sejumlah Uang, Namum berselang lama, Proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung Terealisasi. Dengan total kerugian Sebesar RP 190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing yang mencapai 1.000 kandang kambing, ternyata proyek fiktif ucap Agus.
Dalam Aksinya, EA bersama dengan dua Orang rekanya, dan satu Orang diantaranya di Nyatakan Buron Oleh Pihak Kepolisian.
Sedangkan EA dan satu rekanya ZI, kini telah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Rembang guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini baru ada 1 korban, dan masih akan di kembangkan Untuk Korban – korban yang lain ” , Terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para Pelaku di kenakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan, dan Hukuman 5 Tahun Penjara, pungkasnya.
(Yusron /Jateng).
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment