MediaSuaraMabes, Jepara – Kepolisian Resort Jepara Polda Jawa tengah berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan hasil kegiatan Ops Bersinar yang digelar selama bulan Januari sampai Februari tahun 2022 itu berhasil menangkap 11 tersangka. Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., Dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan tersangka tersebut selama masa operasi yang dijalankan Satresnarkoba Polres Jepara. Jum’at, 4/3/2022.
Dengan hasil penangkapan 11 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu dengan berbagai modus operandi. Dari bulan Januari tertangkap 4 tersangka yakni FA (38) warga Lebuawu Pecangaan Jepara, ia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram. Kemudian tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram serta AR (24) warga Bondo kecamatan Bangsri yang memiliki 0,5 gram sabu, ucapnya.
Sedangkan pada bulan februari ada 7 tersangka dan salah satunya didapati 1 tersangka yang masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Lebak Pakis Aji Jepara, ia ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan Jepara.
6 tersangka lain lainnya MK (41) warga Jambu Mlonggo Jepara dan BR (41) warga Srobyong Mlonggo Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
Lalu tersangka FA (29) juga warga Jambu Mlonggo Jepara, ia ditangkap di desa Slagi Kecamatan Pakis Aji Jepara dengan barang bukti 1,15 gram. Sedangkan MZ (21) warga desa Mantingan Tahunan Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.
Kedua tersangka lain yakni MDM (19) warga Gemulung Pecangaan Jepara yang memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram, tambahnya Kapolres.
menggunakan HP baik voice note maupun whatshapp.
Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Salah satu modus yang digunakan para tersangka menggunakan komunikasi yang terputus dari penyuplai sama pemesan atau pembeli dengan HP, baik voice note maupun WA,”pungkasnya. (Yusron – ALMIJ)









Comment