MediaSuaraMabes, Gorontalo — Polda Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Kota melalui Tim Rajawali kembali berhasil mengamankan salah seorang pelaku Curanmor dan barang elektronik berinisial HSL (24) warga kelurahan desa tenggela kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
Pelaku diketahui merupakan salah satu residivis dengan kasus yang sama dengan sasaran anak-anak yang membawa sepeda motor atau menggunakan Handphone.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK, M.Si dihadapan awak media saat press Conference menjelaskan, pelaku melaksanakan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan nama seseorang kepada korban, bila korban merespon, maka kesempatan itu digunakan oleh pelaku untuk meminjam sepeda motor dengan dalih motor tersebut digunakan untuk menjemput adiknya sedangkan handphone dipinjam untuk menghubungi adiknya.
“Usai mendapat pinjaman motor dan handphone, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban, serta beberapa hari kemudian pelaku menjual sepeda motor beserta hp kepada orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pelaku telah melaksanakan aksinya di 13 tempat perkara.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda Motor Revo, 1 unit Handphone merk samsung, serta pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurung 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Suka. (H PG) H M D
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment