Resahkan Warga, Wak Alang Diciduk Unit Reskrim Polsek Stabat Terkait Sabu.

MediaSuaraMabes, Langkat — Unit Reskrim Polsek Stabat ringkus pria paruh baya setelah terbukti sebagai pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu yang memang sangat meresahkan masyarakat. Senin (07/02/22)

Pelaku diketahui bernama Julhelmi alias Wak Alang (54) warga Dusun 1B Wampu Desa Pante Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yang diamankan pada hari Minggu (06/2/2022) sekira pukul 16.00 Wib dirumahnya.

Wak Alang ditangkap berikut Barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis shabu seberatn1,92 gram, 1 (satu) buah plasting klip bening besar kosong, 1(satu) unit hp samsung lipat warna hitam

Penangkapan Wak Alang bermula ketika Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, SH.MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disalah satu cakruk dipinggir sungai wampu tepatnya di Dsn 1B Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Ferry Ariandy lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera I. Ginting ,SH dan personil Opsnal unit reskrim Polsek stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, tim melakukan pengintaian dicakruk tersebut dan melihat 1(satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri- curi yang dimaksud sedang berdiri didekat cakruk sambil menunggu pembeli narkotika jenis Shabu.

Saat itulah Kanit Reskrim Polsek Stabat beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan pelaku dan menemukan 10 (sepuluh) bungkus paket plastik yang diduga Narkotika Jenis Shabu dari tangan sebelah kanan tersangka. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di Bawa ke Polsek Stabat Guna di Limpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat guna Proses Hukum selanjutnya. (Ratna)

Comment