PWK Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Ketapang

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Menyoroti tindakan kriminal melawan hukum oleh oknum pelaku usaha (kontraktor) yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) angkat bicara. Sabtu (24/08/2014).

Viral pemberitaan terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

“Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, kalau mereka bersih dan sesuai spesifikasi anggaran dan RAB kenapa harus takut saat teman-teman melakukan pengawasan di lapangan…?” ujar Ali Muhamad selaku Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu (24/08/2024) pagi.

Lebih lanjut, Pria yang akrab di sapa Verry Liem itu mengatakan, “apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di Kab. Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum, karena itu dia meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.

” Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, pasal 4 bahwa. “Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan. “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,” lanjut Ali.

Ali menambahkan dalam perkara yang telah dialami wartawan saat melakukan investigasi tersebut, tidak lepas dari tanggungjawab pihak Dinas selaku leading Sektor, patut diduga ada peran pihak terkait sehingga pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  Kasi Humas Berikan Himbauan Kepada Pengerit BBM

Dikatakan nya bahwa dalam mencari informasi wartawan juga melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

” Ya dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab, tidak bisa lepas tangan, karena ini adalah gawe mereka, harusnya mereka memberikan informasi yang baik sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Dugaan kita ada intervensi sehingga pelaku tersulut emosi. Ya apa mau di kata ibarat nasi sudah jadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena korban tidak terima dan melaporkan ke APH. Konsekuensi nya pasti ada, perbuatan menghalangi tugas wartawan sudah melawan hukum sebagai mana bunyi pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers. “Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah,” kata Ali.

Ali berharap dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan dengan baik. Jangan ada lagi kejadian hal yang serupa, sudah tidak jaman nya menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tuturnya.

” Ali juga menghimbau, agar pada saat melaksanakan tugas, lebih mengedepankan etika untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.

” Kepada rekan-rekan media, khususnya rekan-rekan media yang ada di wilayah Kab. Ketapang., saat turun ke lapangan perhatikan juga etika sesuai kode etik profesi jurnalis, ini demi menghindari hal yang tidak kita inginkan. Kesalahpahaman ini biasa terjadi, yang terpenting kita juga harus bisa menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi jurnalis, dan kita tidak bisa juga semaunya, karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan,” tutupnya.

Baca Juga :  Bagaikan Kebal Hukum Ratusan Hektar Perkebunan Sawit PT Rebinmas Berada Di Hutan Lindung

Video Kejadian tersebut sempat viral dan terbit pemberitaan di beberapa media online, atas terjadinya penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online atas nama “Teguh, yang di mana kejadian tersebut terjadi pada saat melakukan investigasi di lokasi proyek pembangunan rumah dan kantor Dinas di lingkungan pemda Kab. Ketapang pada kamis, (22/08/2024).

Kejadian Pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pekerja terhadap “Teguh salah satu wartawan yang meliput di lokasi, yang dimana perbuatan tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Mapolres Ketapang, pada hari Jumat (23/08/2024).
Sumber: Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

(A.Sanjaya/Red)

Comment