MediaSuaraMabes, Pekalongan — Awak media mengawal Soleman pada tanggal : 09 April 2019, saat itu turut dihadari jajaran anggota polsek dengan kapolsek setempat.
“Agung perwakilan yang dari PT Hutama karya (HK) jakarta, dalam kesepakatan saat itu tertuang akan diselesaikan sebelum tanggal 29 Mei 2023 dan jika tidak ada pelunasan maka pihak subcont berhak membongkar pekerjaan yang belum di selesaikan tersebut.
Sedangkan Daus selaku dari PT Hutama karya (HK) pekalongan, sebelum minggu ke empat atau pun sebelum tanggal 29 Mey 2023,
“Pihaknya belum memberikan pembayaran pelunasan hingga sampai jatuh tempo tanggal 29 Mei 2023 dan sampai sekarang belum juga ada pembayaran pelunasan. Soleman pihak subcont masih tetap menunggu itikat baik dari PT Hutama karya sampai detik ini.
Soleman selaku pihak subcont saat konfirmasi lewat Whatsapp dengan PT HK Informasinya dari pihak Indonesia power ada ke terlambatan bayar ke PT Hutama karya (HK) pekalongan.
Pada tangan 09 April 2023, pihak PT berjanji mau di kirim dari kantor pusat jakarta PT Hutama karya ( HK) tentang surat ke sepakatan dari PT Hutama karya ( HK) jakarta, tapi sampai saat ini belum kunjung dikirim kesepakatan dari dari PT Hutama karya ( HK) pekalongan,” Ujar” agung dari perwakilan PT Hutama karya ( HK) jakarta.
Lebih lanjut, Soleman menanyakan kepada PT Hutama karya ( HK ) jakarta di mana pembicaraan kesepakatan nya,
“Pada tangal 09 April 2023 kesepakatan di kantor Indonesia power pekalongan,
dengan perjanjian kesepakatan pelunasan sebelum tangal 29 mey 2023 sampai saat ini belum ada pembayaran pelunasan dari PT Hutama karya ( HK) pekalongan”, tutupnya.
Pewarta : Moh, Rudolf.
(Yusron).
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment