Potensi Hukum Bagi Pemegang KTA yang Habis Masa Berlaku dan Tidak Terdaftar di Box Redaksi


MediaSuaraMabes, Jakarta — Pimpinan Umum Media Suara Mabes (MSM) mengingatkan seluruh anggotanya mengenai pentingnya keabsahan administrasi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Hal ini menyusul adanya temuan sejumlah anggota yang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) telah habis, namun masih melakukan aktivitas jurnalistik dengan mengatasnamakan media MSM.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya wartawan yang terverifikasi secara resmi dan tercantum dalam box redaksi yang memiliki dasar hukum untuk melakukan peliputan, wawancara, serta menerbitkan karya jurnalistik atas nama suatu media.

Ketika masa berlaku KTA telah habis, maka secara otomatis identitas keanggotaan dan legalitas profesi jurnalistik dari anggota tersebut tidak lagi diakui secara administratif oleh redaksi. Apabila individu tersebut tetap melakukan aktivitas jurnalistik dan membawa nama MSM, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika profesi, bahkan penyalahgunaan identitas media.

Dari sudut pandang hukum, tindakan semacam itu dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan identitas atau penyalahgunaan nama lembaga, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 266 tentang keterangan palsu atau dokumen yang menyesatkan, serta berpotensi melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (1) jika konten yang diterbitkan menyebabkan kerugian pihak lain.

Pimpinan Umum MSM menegaskan bahwa nama yang tidak tercantum dalam box redaksi dan memiliki KTA yang telah kadaluarsa, tidak lagi memiliki kewenangan atau perlindungan hukum sebagai wartawan MSM. Redaksi juga tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan, pemberitaan, maupun pernyataan publik yang dilakukan oleh pihak tersebut.

“Kami menegaskan, setiap jurnalis MSM wajib memastikan KTA-nya masih aktif dan namanya tercantum di box redaksi. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi hukum dan tanggung jawab profesional di mata publik,” tegas Pimpinan Umum MSM dalam keterangannya di Jakarta.

Sebagai langkah pembinaan, MSM membuka kesempatan bagi anggota yang masa KTA-nya telah habis untuk segera mengurus perpanjangan sesuai prosedur dan memenuhi kontribusi yang berlaku. Dengan demikian, anggota dapat kembali menjalankan kegiatan jurnalistik secara sah dan dilindungi oleh hukum. (**Red)

Comment