MediaSuaraMabes, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi di wilayah Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong. Polisi kemudian menangkap lima tersangka berinisial ISS, TSI, S, S, dan H, yang berasal dari Kota Bandung dan Lampung.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan. Akibat tindak kejahatan tersebut, para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, 13 mata kunci, helm, hingga tas yang digunakan untuk menyimpan peralatan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
humas polrestabes bdg
(arfMSM).
- Kasus Dugaan Bullying Anak di Trenggalek Mandek Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Tempuh Jalur Pengaduan - April 18, 2026
- Kuasa Hukum dari Tiga Tersangka Terkait Lapdu Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Ambulans Arahkan Penelusuran ke Pihak Dinas Kesehatan Subang - April 11, 2026
- Baraya Maung Parahyangan (BMP) Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kodam III Siliwangi - April 6, 2026









Comment