SuaraMabes, Labuhanbatu – Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram, dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (16/6) siang, meminta waktu untuk memberikan keterangan itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Tunggu waktu ya, nanti kita kabari jika akan di ekspose. Nanti dikabari,” kata Deni dikutip antara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sementara, Polisi telah memantau pergerakan sindikat sejak sepekan yang lalu.
Penangkapan itu, dari hasil penyelidikan sindikat narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan ke Provinsi Kepulauan Riau, Negara Malaysia hingga Singapore.
Dalam pengerebakantersebut, Polisi berhasil menemukan tumpukan sabu dibungkus plastik warna hijau dengan berat 60 kilogram. (Indra)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment