SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2021 Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial RB (42) atas judi togel bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial RB (42) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Penyerahan tersangka tersangka berinisial RB (42) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan, jelasnya, maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Tersangka RB (42) ditangkap pada hari minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, di area Pasar Mama-Mama Keluarahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara saat melakukan perjudian togel kepada masyarakat.
Dimana tersangka juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan aktivitas tersebut mulai sejak 1 tahun lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka RB (42) dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Red )
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment