SuaraMabes, Nabire – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) oleh Tim Lidik Polsek Nabire Barat (Nabar).
“Tim lidik Polsek Nabar ini berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial AU (15), seorang Pelajar, warga Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, pukul 22.00 wit, Selasa (01/06/21) malam,” kata Kapolres Nabire melalui Kapolsek Nabar Iptu Petrus Paranoan, ketika pesan singkatnya melalui WA, Kamis (03/06/2021).
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Nabar, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, Nomor Rangka MH1JFN21XEK517876, Nomor Mesin JFM2E-1526699, Warna Merah (diubah Tersangka menjadi Warna Hitam), TNKB PA 3820 KP.
Kapolsek Nabar Iptu Panji (sapaan), kepada pemilik kendaraan, dihimbau untuk tetap menjaga kendaraannya, dengan pengamanan dan penambahan Kunci, guna menghindari terjadinya tindak pidana pencurian.
“Bahwa berdasarkan pasal 32 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dilakukan penahanan, untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun,” terang Kapolsek Nabar. ( Sy )
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026










Comment