SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura, Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex.
Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak 1.641.000 wit.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi Jumat (18/6) membenarkan penangkapan judi Rolex di kali acai.
Kini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura. ( Red )
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026









Comment