SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura, Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex.
Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak 1.641.000 wit.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi Jumat (18/6) membenarkan penangkapan judi Rolex di kali acai.
Kini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura. ( Red )
- Pangda PBB DPD Banten Tegaskan Jajaran Hankam Bersikap Netral Dalam Pemilihan Ketua DPD PBB Banten 2025-2030 - March 16, 2026
- Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif - March 14, 2026
- Tiga Ormas Madas Gelar Halalbihalal Sekaligus Launching Bamus Madura - March 14, 2026









Comment