POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU

MediaSuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022, bertempat di Pondok Indah Biak, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Kronologis kejadian:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekitar jam 18.30 Wit Anggota Sat Resnarkoba Res Biak Numfor berhasil mengamankan sdr. M.Taufiq Muskanto, dari hasil keterangan pelaku bahwa pelaku mendapat Narkotika jenis shabu dari saudara Ronny Widjayanto.

kemudian anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah pelaku Ronny Widjayanto dan anggota Resnarkoba menemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpang di dalam tempat permen mentos di dalam kamar mandi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Biak Numfor guna proses penyelidikan dan Penyidikan.

Identitas pelaku:
– Ronny Widjayanto.

Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
2. 2 (dua) buah pipet kaca;
3. 1 (satu) buah tempat permen mentos.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

Comment