SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021, Satuan Polair Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40), bertempat di Pasar PPI Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Francis J.P Wardjukur ketika dikonfirmasi mengatakan, Pelaku berinisial A diamankan karena berdasarkan laporkan dari masyarakat, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Aksan (18) warga Hamadi Rawa I.
Untuk diketahui pelaku melakukan penganiayaan saat sedang dipengaruhi oleh Minuman Keras
Dan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban serta pelaku juga menghambur-hamburkan lapak jual ikan milik korban.
Saat ini pelaku A telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti oleh unit reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku berinisial A terancam dengan Pasal KUHP 352 tentang Penganiayaan ringan yakni selaian daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4500. ( Red )
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment