MediaSuaraMabes, Sulut – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado,pada jumat 23/2/2024 pukul 15.00 wita,Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” terangnya.
Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.
“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.
Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.
“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.
“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. / Amir Pontoh Wakorwil Timur
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment