SuaraMabes, Nunukan – Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 18,388,35 gram di halaman Mapolres, Selasa 29 Juni. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan media Air dan dibuang di safety tank.
Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari bulan April sampai dengan Juni 2021, dengan Jumlah LP 16 berat 18,388,35 Gram atau Kurang Lebih 18Kg dan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan. “Ini adalah wujud komitmen kami sebagai Aparatur Penegak Hukum Khususnya dalam peredaran dan Penyalahgunaan tindak pidana Narkoba, Kami sebagai penyidik, kejaksaan sebagi penuntut, pengadilan sebagai hakim, dan kami juga berkolaborasi dengan BNNK Nunukan.”
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Perwakilan PN Nunukan, Kajari Nunukan, BNNK Kab. Nunukan dan Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu. Lusgi Simanungkalit dan personil satnarkoba serta sejumlah elemen pemerhati narkoba. (Rudi Iswadi / Wakaperwil Kaltara)
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment