MediaSiaraMabes, Pohuwato — Berdasarkan kenfirmasi awak media lewat via telfon pada pihak keluarga kerban inisial (R O) 16, pelaku penganiayaan degan senjata tajam (Sajam) inisial ( A R ) 18 belum di proses secara tuntas oleh pihak kepolisian polres Pohuwato pada hal sudah nampak jelas tindakan sipelaku benar-benar sudah melanggar pasal KUHP ungkap Darno Olii Sabtu, 4/62022.
Darno juga menjelaskan sekarang si pelaku kejahatan masih berkeliaran di luar dan masih membuat onar dilingkungan tsb dan selalu meresahkan masyarakat, apa lagi pelaku sudah minum alkohol maka sipelaku selalu membuat keributan tutur Darno.
Kami keluarga kerban tidak terima atas tindakan si pelaku terhadap anak kami, maka kami berharap pada penegak hukum supaya lebih jeli menjalankan aturan dan UU apa lagi ini UU pidana, jadi pihak penegak hukum melakukan pembiaran pada pelaku kejahatan, yang mana sudah jelas si pelaku ( A R ) melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam yang sudah jelas pasalnya dalam UU KUHP tetapi sayangnya itu tidak di berlakukan oleh penegak hukum polres Pohuwato dan ini yang membuat kami pihak keluarga tidak mengerti kata Darno Olii.
Darno juga mengkhawatirkan, kalau si pelaku kejahatan (AR) masih berkeliaran diluar, jangan sampai ada balas dendam dari pihak kerban atau keluarga kerban, pertanyaannya, ini kelalaian siapa ? uangkap Darno Olii.
Harapan keluarga kerban, kasus penganiayaan terhadap anak kami supaya ditangani degan baik oleh pihak kepolisian polres Pohuwato, supaya tidak akan memunculkan kerban lainnya pungakasnya. ( H M D )
- Diduga Dua Kali Lakukan Kekerasan, Kapitalau di Biaro Dilaporkan ke Polres Siau - April 23, 2026
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026









Comment