Oknum Anggota Kodim 0417/Kerinci Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

MediaSuaraMabes, Kerinci Jambi – Seorang oknum anggota TNI yang berdinas di Kodim 0417/Kerinci berinisial DF dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan tersebut disampaikan oleh Afrinaldo melalui kuasa hukumnya, Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS.

Menurut Romi, pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Pomdam II/Sriwijaya pada 15 Oktober 2025. Ia menyebut, pihak Pomdam telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Kami sudah membuat laporan secara resmi dan saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Kami berharap perkara ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Romi dalam keterangannya.

Romi menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti sehingga menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau dikenai denda kategori VI.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “surat” mencakup berbagai bentuk tulisan, baik tulisan tangan maupun yang dibuat melalui mesin, termasuk salinan atau fotokopi, sepanjang dapat menimbulkan akibat hukum.

Selain sanksi pidana, Romi menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum prajurit tersebut juga berpotensi dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

“Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius. Jika dilakukan oleh prajurit TNI, tentu ada konsekuensi hukum dan disiplin yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 0417/Kerinci maupun Pomdam II/Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Redaksi suaramabes.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Afrinaldo

Comment