SuaraMabes, Nias Utara – Metiani zalukhu salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sanawuyu kecamatan Sawo kabupaten Nias Utara telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak polsek Tuhemberua atas dugaan penganiayaan terhadap Sitirohani Harefa. Hal ini di buktikan dalam surat penetapan tersangka nomor : K/03.A/VI/Res. 1.6/2021/Reskrim.
Menurut Sitirohani, kejadian tersebut bermula pada hari senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 17.00 wib, pada saat itu tersangka pulang kerumahnya. setelah selesai menjalankan tugas di Pemerintahan Desa sebagai Honor dan pelaku melewati depan gedung balai pertemuan tiba-tiba pelaku Metiani zalukhu alias ina keim, keluar dari balai pertemuan dan mengambil sepeda motornya lalu menghidupkan dan mematikan sambil berteriak ” Heii Sitirohani..”!, ujarnya, sambil mengarahkan pandangannya kepada saya serta memukul dan mencakar lengan sebelah kanan saya dengan tangan kanan Pelaku, dan begitu juga dengan kepala saya sambil menarik telingaku sebelah kiri dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap saya, Ujar Sitirohani Harefa saat menceritakan kronologis kejadian.
Sebelumnya pada tanggal 22 april 2021 Sitirohani Harefa melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polsek Tuhemberua sehingga terduga pelaku penganiayaan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Tuhemberua bahkan surat perkembangan Hasil penyeldikan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan Gunungsitoli. (Agus Hulu).
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment