MediaSuaraMabes, Gorontalo —
Polda Gorontalo, Wanita berinisial DY (21 Tahun) warga kabupaten Gotontalo berhasil diamankan Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota di jalan Madura Kel.Pulubala Kec.Kota Tengah Kota Gorontalo, Rabu 06 Oktober 2021.
DY diamankan polisi karena telah melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan juga handphone.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.SI dihadapan media menjelaskan, kronologis dari penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (30/09), dimana telah hilang sebuah handphone merk Pocco X3 warna biru an juga dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah).
“Dari laporan tersebut, Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dengan keberadaan barang bukti berada pada penguasaan seorang perempuan berinisial DY,” terangnya.
Lanjut kata Kapolres, DY saat diinterogasi oleh pihak kepolisian langsung mengakui perbuatannya. Dimana dari pengakuan tersebut juga terungkap barang bukti lainnya berupa 4 (empat) buah laptop dari berbagai merk yang dilakukan beberapa tempat kejadian yakni di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota dan Polres Pohuwato.
“Kepada pelaku, pihak kita berhasil mengamankan 1 (Satu) unit laptop merk Acer 14 inc warna grey, 1 (satu) unit laptop merk Azus 14 inc warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo 14 inc warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam kombinasi biru, dan 1 (satu) buah Handphone merk Pocco warna biru X3,” ungkap AKBP Suka saat pelaksanaan Press Conference di Mapolsek Kota Tengah, Kamis (07/10). ( H P G ) H M D
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment