Menuju Kota Inklusif, Koalisi Difabel dan DPRD Sidoarjo Sepakat Buat PERDA Penyandang Disabilitas

SuaraMabes, Sidoarjo – Sejumlah ragam penyandang disabilitas [disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual] yang tergabung dalam Koalisi Komunitas Penyandang Disabilitas Sidoarjo menyampaikan aspirasinya dalam acara audiensi bersama komisi-D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” kabupaten sidoarjo senin/7/6/2021 di ruang rapat komisi DPRD Sidoarjo.

Terdapat banyak kesepakatan dan komitmen bersama terhadap upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dikabupaten sidoarjo, ujar Abdul Majid,S.E. Koordinator LIRA Disability Care / LDC saat diwawancarai media setelah audiensi berlangsung.

“Alhamdulillah, 3 pokok aspirasi dan tuntutan yang kami sampaikan mendapatkan respon positif dari seluruh peserta rapat, ujar Majid yang juga sebagai penyandang disabilitas netra itu,” ujarnya.

Majid merinci, 3 pokok tuntutan itu adalah komponen penting dalam upaya mewujudkan kabupaten sidoarjo yang inklusif, mudah diakses dan ramah penyandang disabilitas diantaranya:

1. Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” kabupaten sidoarjo memiliki keinginan yang kuat “good will” dan komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam berbagai bidang diantaranya : Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan masyarakat, Jaminan social Kesehatan, Pendidikan dan pengembangan SDM, Pelayanan puublik, Jaminan kesejahteraan social, Advokasi bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi, Advokasi dan perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas, Advokasi dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas

2. Kami mendorong Fraksi-fraksi yang tergabung di Komisi-D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sidoarjo memiliki keberanian “political will” dalam menginisiasi, merumuskan rancangan peraturan daerah “RAPERDA” untuk dimasukkan sebagai prioritas program legislative daerah “PROLEGDA tahun 2021” Kemudian dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah “PERDA” sebagai paying hokum penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

3. Kami meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” kabupaten Sidoarjo mendukung kampanye kami untuk mewujudkan “Visi Sidoarjo Inklusif, Mudah Diakses dan Ramah Penyandang Disabilitas”.

Baca Juga :  MH Indardewa Pendiri LSM SADAR HUKUM LAMPUNG Dukung Ketua GWI Lampung Laporkan Oknum Kakon Gunung Tiga Ke APH

“Selain menyampaikan tuntutannya, para perwakilan komunitas yang tergabung dalam koalisi juga menyampaikan permasalahan-permasalahan actual yang menjadi penghambat mereka sebagai penyandang disabilitas ditengah masyarakat seperti masih adanya marjinalisasi, stigmatisasi dimasyarakat dan masih kurang memuaskannya pelayanan public yang tangible dan intangibel di kabupaten sidoarjo, jelas Majid yang juga sebagai inisiator kampanye dan penulis buku Visi Sidoarjo Inklusif itu.

“Ini spirit partisipasi kami untuk berkolaborasi di dalam pembangunan kabupaten sidoarjo. Kami tidak mau tertinggal lagi atas percepatan pembangunan yang sudah dicanangkan oleh Gus Muhdor dan H.Subandi sebagai pemimpin sidoarjo. Kini Bola sudah berada di komisi-D DPRD Sidoarjo, semoga itu bukan hanya sekedar Lips Service saja, pungkas Majid yang juga peraih beasiswa AAS Short Term 2021 di Queensland University of Technology Australia itu.

Sementara itu, Moch Dhamroni Chudlori, ketua komisi-D DPRD Sidoarjo memberikan apresiasi kepada para penyandang disabilitas yang sudah mau bersabar menunggu antrian jadwal audiensi. Katanya saat membuka rapat.

Sebagai anggota dewan, dirinya juga akan mendukung 150 % untuk kebaikan para penyandang disabilitas di kabupaten sidoarjo, katanya”.

Setelah mendapatkan aspirasi dan keluh kesah dari para penyandang disabilitas, dirinya langsung meminta kepada seluruh Kepala OPD yang hadir dalam audiensi itu untuk segera mengakomodir semua aspirasi para penyandang disabilitas, tegasnya”.

“Pada akhirnya, adanya Peraturan Daerah / PERDA sebagai payung hukum yang mengatur terhadap pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di kabupaten sidoarjo adalah suatu keniscayaan. Saya akan membicarakannya kepada AKD dan badan hukum untuk segera membicarakannya, imbuhnya”.

Sebelumnya, Koalisi Komunitas Penyandang Disabilitas Sidoarjoyang diwakili oleh LIRA Disability Care / LDC, Yayasan Ananda Mutiara Indonesia / YAMI, Persatuan Tuna Netra Indonesia / DPC PERTUNI Sidoarjo, Perhimpunan Penyandang Cacat Mandiri / PPCM Sidoarjo dan Yayasan AURICA dengan didampingi tim LBH LIRA JATIM menggelar audiensi bersama komisi-D DPRD Kabupaten Sidoarjo Senin/7/6/2021 di ruang rapat komisi gedung DPRD Sidoarjo.

Baca Juga :  Pemdes Tedunan Bersama PSDA Karanganyar Demak, Bersihkan Enceng Gondok di Kali kenceng

Tampak hadir sebagai undangan para Kepala OPD dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Ketanagakerjaan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD-P3A dan Dinas Sosial untuk memberikan paparan program kerja dan menyerap aspirasi dari para penyandang disabilitas di kabupaten Sidoarjo. Para kepala OPD juga berjanji akan terbuka dan siap membantu para penyandang disabilitas yang ada di kabupaten Sidoarjo.

Comment