MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Warga lingkungan Argopuro RT 04 RW 01 kelurahan kelatak kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi keluhkan polusi debu hasil pengelolaan serabut kelapa yang berada wilayah lingkungan Argopuro.
Saat di konfirmasi awak media dari MSM warga yang berinisial “JM” merasa geram dengan debu hasil penggilingan serabut kelapa yang di kelola pabrik MB tersebut, karena dampak dari debu tersebut mengakibatkan polusi udara, sesak napas, iritasi mata dan kotornya rumah rumah warga di wilayah Argopuro.
Dikutip menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
(Marta)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment