Suaramabes ,Lebong – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto akhirnya menempuh langkah pra-peradilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong terkait perkara dugaan korupsi di DPRD Lebong.
Sidang pra-peradilan bahkan sudah dimulai sejak Senin (26/7/2021) mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Sementara hari ini (27/7/2021) di lanjutkan dengan jawaban termohon. Sidang estafet ini akan tuntas dalam tujuh hari sejak dimulai.
Firnandes Maurisya SH MH, kuasa hukum Teguh Raharjo, mengatakan “pra-peradilan merupakan hak Teguh Raharjo untuk menguji apakah tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan tersangka itu sudah tepat atau tidak.(NM/Y2)
Latest posts by Redaksi (see all)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment