LSM Lempara Kritisi Bangunan Yang Tidak Berizin DI Grogol Petamburan Jakarta Barat

MediaSuaraMabes, Jakarta – Sejumlah bangunan bermasalah ditemukan di Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdirinya bangunan bermasalah dengan berbagai bentuk pelanggaran, seperti membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membangun tidak sesuai izin serta pelanggaran lainnya.

Ironisnya, keberadaan bangunan yang melanggar tersebut dijadikan sebagai tontonan oleh para pemangku jabatan terkait di Kecamatan Grogol Petamburan. Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga monitoring pembangunan dan aset negara (LEMPARA) Aslin Purba, (21/2/2021) dikantornya.

“Bangunan yang melanggar saat ini sudah seperti penyakit yang mempunyai level. Bahkan hingga stadium empat. Tapi luar biasa pejabatnya cuek dan tutup mata,” ungkapnya.

Pasalnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan menjamurnya bangunan bermasalah, antara lain, tidak mampunya Kasektor Citata Kecamatan untuk menjalankan tugasnya selaku pengawas dan sebagai pelaksana Perda No 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, serta ketidakmampuan Kasatpel Pol PP menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda, ditambah lagi dijadikannya setiap bangunan yang melanggar sebagai ladang bisnis untuk mendatangkan uang bagi oknumnya.

Menurut, Aslin Purba, pihaknya juga memantau bahwa bangunan yang melanggar cukup banyak ditemui dilapangan. Namun, unit terkait hanya diam saja melihat proses pengerjaan pembangunannya terus berjalan.

Sementara itu hasil pantauan Media Suara Mabes dilapangan menemukan beberapa bangunan yang melanggar, seperti bangunan ruko di Jalan Jelambar Barat, Kelurahan Jelambar baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin, bangunan kios dua lantai di Jalan Seni Budaya No 19 RT 05/05, Jelambar Baru juga diduga tidak mengantongi izin, dan masih banyak lagi bangunan yang melanggar yang seharusnya ditindak sesuai dengan Perda 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Kuat dugaan, maraknya bangunan yang melanggar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan adalah merupakan bentuk pembiaran dari aparat terkait yang tidak mampu menjalankan tufoksinya.

Pihaknya berharap agar Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko dan Inspektorat Jakarta Barat segera turun tangan untuk meninjau serta menindak oknum-oknum yang tidak mampu menjalankan tugasnya.

Jangan jadikan para pelanggar Perda Provinsi DKI No 7 Tahun 2010, dan Pergub Provinsi DKI No 128 Tahun 2014 menjadi pundi-pundi untuk memperkaya diri sendiri antara oknum terkait dengan pemilik bangunan.

( Parlin )

Comment