Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Mengumumkan kemenangan Pasangan Calon H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu

MediaSuaraMabes, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya mengumumkan kemenangan pasangan calon H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, yang digelar di Hotel G’Sign Banjarmasin, Kamis (17/6).

Pasangan calon H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) meraih 871.123 suara, atau unggul 39.945 suara dibandingkan pasangan calon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) yang hanya memperoleh 831.178 suara.

KPU Kalsel mengumumkan, jumlah suara sah 1.702.301 suara dan tidak sah 134.760 suara, sehingga total 1.837.061 suara.Usai mengumumkan itu, saksi dari Tim BirinMu Maulana mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut. Sedang saksi dari Tim H2D Ilham Noor menolak memberikan tanda tangan.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, proses rekapitulasi tingkat provinsi Kalsel setelah melalui proses PSU itu, dimulai dari pukul 15.00 Wita dan berakhir pukul 18.24 Wita.

Kita sudah menetapkan hasil perolehan suara paslon dalam PSU Pilgub Kalsel pasca putusan MK, dimana berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan calon H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) menang dengan 871.123 suara, sedangkan pasangan calon H Denny Indrayana- H Difriadi (H2D) hanya memperoleh 831.178 suara,” ujar Sarmuji, usai rapat pleno, Kamis (17/6) malam.

Menurutnya, dalam aturan, mau tanda tangan atau tidak, tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi keabsahan. Jadi, KPU sudah mengeluarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsiIni menjadi dasar bagi KPU. Apakah nanti ada gugatan di MK, kita tunggu 3 kali 24 jam. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melakukan penetapan calon terpilih,” jelas Sarmuji.

berita, lanjut Sarmuji, tentu ada yang menerima dan tidak menerima hasil keputusan tersebut. Tapi, tentu saja ada mekanismen yang ditentukan melalui undang-undang yaitu Mahkamah Konstitusi.

Saksi BirinMu, Maulana menyatakan bersyukur KPU Kalsel akhirnya telah menetapkan kemenangan BirinMu, setelah hasil rekapitulasi dari kecamatan, kabupaten/kota sampai provinsi.

“Alhamdulillah kemenangan kita raih hari ini. Kita tidak perlu terlalu euforia dalam menyikapinya. Kita akan melihat dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak ada gugatan, tentu kita syukuri. Kita tidak ingin memperkeruh suasana di masyarakat, yang sudah terlalu jenuh dengan pelaksanaan Pilkada ini,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan BirinMu ini.

Terkait pernyatan sikap H2D yang tidak mau hasil rekapitulasi, menurut Maulana, hal sahsah saja. Tapi, kalau mau dimasukan di berita acara khusus, tentu saja Tim BirinMu menjelaskan.

Sementara itu, saksi Tim H2D yang mewakili Ilham Noor menambahkan 7 poin alasan, terkait pelaksanaan PSU 9 Juni lalu, sehingga menolak untuk hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kami menyatakan menolak dan menolak hasil rekapitulasi. Untuk itu, kami tidak mengarsipkan hasil rekapitulasi provinsi tersebut,” ujarnya.

Comment