Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dukung Pengambilalihan Pengelolaan TMII oleh Pemerintah

SuaraMabes, Jakarta – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada para awak media, Kamis (8/4/2021).

Doli berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dapat menyelamatkan keberadaan TMII menjadi aset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk wisatawan asing.

“Kita berharap pemerintah, dalam konteks ini Kemensetneg dapat menyelamatkan keberadaan TMII menjadi aset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk mancanegara.

Sebelumnya, seperti dikutip Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kemensetneg.
“Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” jelas Pratikno, Rabu (7/4/2021)

Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII, salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” ungkap Pratikno.

Pratikno juga menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. (ron)

Comment