MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Ketua LPM kelurahan teluk bayur dan empat orang lainnya di laporkan ke polresta padang pada hari rabu 8/5/2024, yang mana Edison selaku ketua pemuda kelurahan teluk bayur melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan pada dirinya.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/335/V/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 08 mei 2024 pulul 15.35 WIB. Saudara Edison melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya/UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.
Kejadian tersebut terjadi tanggal 03 mei 2024 di kantor balai pemuda kelurahan teluk bayur dalam laporan itu saudara Edison melaporkan lima orang yaitu D (ketua LPM kelurahan teluk bayur), ES, ZK, OC, dan DM, sekarang kasus tersebut telah di tangani oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.”*
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026
- Terang dari Srikandi UBP Saguling, Dedikasi Perempuan di Balik Listrik Negeri - April 24, 2026









Comment