BIREUEN – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari, menyoroti kondisi Jembatan Krueng Peudada di Kabupaten Bireuen yang disebut mulai mengalami retak meski baru sekitar satu tahun diresmikan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari proses tender hingga pengamprahan (pembayaran) terakhir pekerjaan.
Menurut Bukhari, informasi terkait kerusakan jembatan tersebut telah beredar di berbagai media online dan media sosial. Ia menyayangkan apabila infrastruktur yang disebut dibangun menggunakan dana APBN, dengan nilai anggaran mencapai Rp80 miliar, sudah menunjukkan indikasi masalah pada masa awal pemanfaatan.
Bukhari menjelaskan, Jembatan Krueng Peudada dibangun melalui skema Multi Years Contract (MYC) 2022–2024. Ia menyebut kerusakan terlihat pada bagian penyambung coran atau expansion joint. Proyek ini, kata dia, berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Aceh, T. Hermansyah, dan masuk dalam lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Aceh.
“Anehnya, jembatan ini baru diresmikan pada April 2024, namun sudah rusak dan retak. Ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu mendalami apakah pekerjaan di lapangan benar dikerjakan oleh pihak yang sesuai kontrak atau ada pelaksanaan oleh pihak lain,” ujar Bukhari dalam keterangannya.
Ia menegaskan, jembatan tersebut merupakan salah satu infrastruktur strategis karena berada di jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan. Dengan adanya kondisi kerusakan di sejumlah titik, Bukhari menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terkait mutu konstruksi, pengawasan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Bukhari juga menyoroti langkah perbaikan yang dilakukan setelah kerusakan muncul, di mana disebut ada pembongkaran dan rencana pengecoran ulang pada bagian yang bermasalah. Menurutnya, hal itu dapat menjadi kendala tersendiri karena tidak lagi menyatu dengan proses pekerjaan awal dan berpotensi memengaruhi kualitas jangka panjang jika tidak ditangani sesuai standar teknis.
Atas kondisi tersebut, Ketua LIN Aceh mendesak APH segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mencegah risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan. “Jangan menunggu sampai ada korban. Ini momentum agar pemeriksaan dilakukan sejak awal proses tender hingga pengamprahan terakhir, termasuk pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian pekerjaan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bukhari mengajak masyarakat ikut mengawal proses penanganan dan penegakan hukum agar persoalan ini mendapat kejelasan. “Mari kita kawal bersama sampai ada titik terang,” pungkasnya.
(Hanafiah)
- Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Soroti Rekam Jejak Kadis Sosial Aceh, Minta Audit dan Penelusuran Anggaran - April 17, 2026
- Sorotan Penegakan Hukum di Sabang: Perbandingan Penanganan Kasus Picu Pertanyaan Publik - April 17, 2026
- Diduga Ada Kelompok Berpengaruh Kuasai Paket Pokir di APBA Aceh 2026, TTI Soroti Transparansi - April 9, 2026









Comment