MediaSuaraMabes, Barito Utara – Putusan adat dayak Tunjung Benuaq dan bentian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 lembaga adat Tunjung Benuaq dan bentian telah melaksanakan kegiatan ritual Adat yaitu penyelesaian eksekusi putusan Adat tanah warisan leluhur milik keluarga besar mantu.
Yang sudah beberapa tahun terkatung katung tidak ada penyelesaian walaupun sudah surat keputusan dari pengadilan negeri Sendawar kabupaten Kutai barat menyatakan bahwa perkara tanah warisan tersebut sudah di menangkan oleh pihak keluarga besar mantu.
Namun di pihak UPT sekola tetap tidak memperdulikan keputusan itu dan masih mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sedangkan obyek tanah yang di sengketakan dan di klaim oleh UPT sekola sangat jauh berbeda dan tidak sesuai dengan surat sertifikatnya.
Sedangkan yang satunya berposisi di kecamatan melak dan tanah yang di klaim oleh UPT sekola berada di kelurahan Simpang raya kecamatan barong tongkoq maka oleh sebab itu ketua adat besar Tunjung Benuaq dan bentian propinsi Kalimantan timur yaitu bapak Rustani SH MH dan hakim adat kabupaten Kutai barat serta di dampingi ketua UPAS PENGAN TATAU propinsi Kalimantan timur dan di saksikan lurah simpang raya serta anggota Koramil dan Kapolsek kecamatan barong tongkoq dengan hasil keputusan eksekusi tanah warisan tersebut adalah benar sah di menangkan oleh keluarga besar mantu.
(Jumrianto)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment