Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan
Oleh: Teresa Keyra Santita
Kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan kaum perempuan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Pada tahun 2020, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 7.191 kasus, dan angka ini merupakan angka tertinggi dari kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini. Adanya data ini memperlihatkan, betapa rawannya kasus kekerasan seksual yang terjadi Indonesia, terutama di masa pandemi ini.
Kekerasan seksual dapat dimengerti sebagai tindakan pemaksaan terhadap korban, untuk melakukan sesuatu yang tidak ia kehendaki. Tindakan itu dapat berupa pelecehan, pemaksaan perkawinan dan kontrasepsi, aborsi, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran, hingga eksploitasi seksual. Kekerasan seksual pada anak dan perempuan ini juga dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan menimpa siapa saja. Mulai di tempat tempat umum seperti pasar, alat transportasi, perkantoran, tempat ibadah, lingkungan pendidikan seperti kampus dan sekolah, bahkan di rumah yang seharusnya sebagai tempat berlindung kini sudah tidak aman lagi.
Akhir-akhir ini juga cukup banyak berita yang muncul terkait dengan kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah. Misalnya saja kasus kekerasan seksual yang menimpa Lili, seorang anak yang belum cukup usia untuk bersekolah di taman kanak-kanak pada beberapa bulan silam. Lili dilecehkan dan kemudian diperkosa oleh ayahnya sendiri. Adanya kasus yang menimpa Lili ini menunjukkan pada kita bahwa pelaku dari kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan di lingkungan rumah, biasanya dilakukan oleh orang atau kerabat terdekat dari korban. Terkadang kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah ini juga diperparah dengan adanya situasi pandemi yang membuat korban terjebak untuk selalu bersama dengan si pelaku.
Kasus lain yang cukup miris juga seringkali terjadi di lingkungan pendidikan, tempat di mana seharusnya seseorang bisa belajar dan menuntut ilmu. Salah satu kasus yang belum lama terjadi adalah kasus yang menimpa Fitri, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kediri. Alih-alih berkedok bimbingan skripsi, Fitri malah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari dosen pembimbingnya sendiri. Untungnya, Fitri berani untuk membuka suara dan menceritakan kasus yang menimpa dirinya, sehingga kemudian kasusnya dapat ditindaklanjuti. Fitri memang merupakan salah satu dari sekian banyak korban yang berani untuk membuka suaranya terkait kasus kekerasan seksual yang menimpanya. Namun bagaimana dengan mereka yang sebenarnya juga korban dari kasus serupa, tetapi tidak berani untuk bersuara. Bisa jadi karena malu dan bingung harus berbuat apa, atau justru malah merasa takut atas stigma dari masyarakat yang akan dikenakan pada dirinya?
Melibatkan dua pihak, Kasus kekerasan seksual sebenarnya melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban. Namun kadangkala, hanya korbanlah yang kerap disorot oleh masyarakat. Mereka mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini seringkali mendapat stigma atau cap yang kurang baik dari masyarakat, seperti dinilai sebagai perempuan nakal, atau mungkin dikucilkan sebab dianggap sebagai perempuan pembawa aib bagi keluarga dan lingkungan masyarakatnya. Adanya stigma buruk demikian yang akhirnya membuat banyak korban dari kasus serupa memilih untuk tutup mulut dan merahasiakan kejadian buruk yang menimpa dirinya. Pelabelan dari masyarakat sendirilah juga yang sebenarnya membuat kondisi psikis dari korban semakin tertekan. Padahal seharusnya, masyarakat sekitar bisa menerima, merangkul, dan juga mendukung mereka sebagai upaya untuk mempercepat proses pemulihan psikisnya.
Terjadinya kasus kekerasan seksual juga seringkali dikaitkan dengan tata cara berpakaian dari korban. Banyak dari masyarakat kita yang memandang bahwa kekerasan seksual yang menimpa korban terjadi atas kesalahannya sendiri dalam memilih busana. Dalam Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan oleh koalisi yang terdiri dari Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Indonesia (JFDG), dan Change.org Indonesia pada akhir tahun 2018, seperti dilansir Kompas.com (18 Juli 2019), ditemukan data bahwa mayoritas korban pelecehan seksual tidak mengenakan baju terbuka saat mengalami pelecehan seksual, melainkan memakai celana atau rok panjang 18%, hijab 17%, dan baju lengan panjang 16%. Dengan adanya data ini dapat kita pahami bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan kaum perempuan bukan disebabkan oleh cara mereka dalam berpakaian, melainkan ada faktor faktor lain dalam diri si pelaku.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun pada kenyataannya, pasal ini seperti belum terealisasi sepenuhnya pada kasus-kasus kekerasan seksual di negara kita. Banyak terjadi kondisi dimana hukum masih kurang berpihak pada korban. Dan bahkan banyak juga kasus dari kekerasan seksual sendiri yang penyelesaiannya berujung menggunakan cara damai. Cukup ironis rasanya ketika negara kita yang berlandaskan hukum ini terkadang masih menyepelekan kasus-kasus demikian. Apakah mereka tidak memikirkan keadaan psikis dan trauma yang tertinggal dalam diri korban yang akan selamanya mereka bawa terus?
Guna mencari solusi dari kasus kekerasan seksual yang semakin marak di Indonesia ini diperlukan adanya suatu penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah. Antara lain dengan segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU ini dapat menjadi payung hukum terkait pemenuhan hak-hak perlindungan dan pemulihan korban, pencegahan segala bentuk tindak kekerasan seksual, serta upaya untuk penindaklanjutan pelaku.
Seperti diketahui, kekerasan seksual merupakan hal yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu, para pelaku dari tindak kekerasan seksual ini harus benar-benar diproses sesuai hukum yang ada. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin muncul kasus serupa dengan korban yang lebih banyak lagi.
Selain pelaku yang harus diproses secara hukum, para korban dari kasus kekerasan seksual ini juga harus ditangani secara serius, misalnya korban berhak mendapat pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan kesehatan dan penguatan psikologis, serta mendapat dukungan dari orang-orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu sebagai orang orang terdekat dan anggota masyarakat, kita harus bisa merangkul dan mendukung mereka untuk menghadapi kesulitannya, bukan malah mengucilkan dan memberikan stigma buruk atas mereka. *
Penulis adalah Mahasiswi Prodi Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta)









Comment