SuaraMabes, Maluku – Kepala Kejaksaan Negri Buru Muhtadi S,Ag, SH, MA.MH. menghimbau kepada Kepala Desa untuk segera menyerahkan keuntungan pengadaan lampu jalan yang dinikmati dan diperoleh secara tidak wajar.
Himbauan ini disampaikan pada saat membuka Konfrensi Pers diruangan Kantor Kejari Buru berberapa waktu yang lalu terkait kasus-kasus perkara dugaan tidak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negri Buru.

Salah satunya adalah penanganan perkara kasus pengadaan lampu jalan (Tenaga Surya) di Desa-Desa wilayah kerja para camat dikabupaten Buru Profinsi Maluku tahun Anggaran 2018-2019.
Menurut Kepala Kejari Buru, melalui Ekspose pada saat itu, bahwa ada 60 kepala desa belum menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Sedangkan dari 15 Kepala Desa sudah mengembalikan uang Negara Senilai Rp.212 juta rupiah.
Beliau juga mengatakan dari kasus-kasus lain dihimbaukan agar para pelaku yang menikmati secara tidak sah.
“Demikian juga master mainnya akan kami usut secara tuntas dan profesional sehingga pelaku utamanya bisah dijerat dan bisah melakukan penyelamatan kerugian uang Negara secara optimal dan signifikan,” tandasnya. (MM)
- Yatin Ahdiyat: Dari Purnabakti PT Pos Indonesia hingga Aktivis Politik dan Diaspora - May 5, 2026
- Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Hardiknas 2026 di Papua Barat : Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua - May 4, 2026
- Pelarian Dokter Gadungan Klinik Arauna Beauty Pekanbaru Berakhir di Bukit Ambacang Bukittinggi - May 3, 2026









Comment