MediaSuaraMabes, Kejagung Jakarta – Kamis 6 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:
•AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk.
•DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
- Diduga Kriminalisasi Warga, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Penyidik Polres Kotim ke Bareskrim Polri - April 13, 2026
- SMKN 1 Tilatang Kamang Go Internasional - April 13, 2026
- Diduga Oplosan Tiner Tanpa Izin Resmi, Warga Kedung Pengawas Resah - April 13, 2026









Comment