MediaSuaraMabes, Pesawaran — Keberadaan salah satu wisata pantai yang berada di Dusun Mutun Desa Lempasing Kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran diduga belum mengatongi izin oprasional dari Dinas Pariwisata kabupaten setempat.
Hal ini di ungkapakan salah satu sumber yang mengatakan bahwa sejak adanya wisata Putri Distian Mutun hingga sampai saat ini belum ada izin oprasional yang di kantongi dari dinas terkait, padahal pengelola wisata ini sudah menarik ritribusi kepada penggunjung yang datang dengan tarip untuk mobil Rp 50.000 dan untuk kendaraan motor Rp 5000.
“Kalau tarip yang sudah di tetapkan seperti itu tentunya harus juga di sertai dengan Izin oprasional yang di terbitkan dari dinas, tapi sampai saat ini belum ada izin ,”kata sumber yang enggan namanya ditulis kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu saat di konfirmasi kepada Fendi sebagi pengelola pantai Putri Distian Mutun mengatakan bahwa dirinya tidak tau- menau terkait adanya izin oprasional dari Dinas pariwisata di pantai yang ia kelola ini.
“Disini saya sebatas mengkelolanya saja, selebihnya kalau urusan surat -menyurat apalagi terkait izin silahkan saja tanya langsung kepada pemilik lahan ini, yakni buk lisa,”kata Fendi,Minggu (19/12/2021).
Fendi juga mengakui kalau dirinya memang mematok tiket masuk dengan nilai tersebut.Sedangkan untuk sewa pondok yang di bangun sepanjang pantai dirinya menatok dengan harga Rp 50,000- sampai dengan Rp100, 000 tergantung luas pondok dan hasil kesepakatan kepada pihak penyewa.
“Di wisata pantai Putri Distian Mutun ini ada kurang lebih 30 Unit pondok yang kita bangun untuk di sewakan kepada pengunjung dan uangnya juga kita langsung setorkan kepada pemilik saya cuma mendapat gaji,”jelas Fendi.
Sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi daripihak Dinas Pariwisata Pesawaran begitu juga dengan pihak pemilik wisata Pantai Putri Distian Mutun
(Adi Sundari).
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment