MediaSuaraMabes, Jakarta – Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya terkait pemerasan pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, sejak 2021. Mereka memeras dengan modus menagih uang keamanan sambil mengancam dan mengintimidasi.
Para pelaku yang ditangkap adalah M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan anggota FBR Bonjongsari. Sedangkan, satu orang lain inisial IM alias P masih dalam pencarian.
“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/25).
Kasus ini, ujarnya, terungkap usai Tim Jatanras turun mendalami laporan dari seorang pedagang. Korban kemudian mengaku didatangi sejumlah anggota ormas FBR yang meminta uang.
“Para pelaki mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu,” ujar AKBP Abdul Rahim.
Tak cuma itu, menurutnya, para pelaku kembali datang dan meminta uang bulanan senili Rp1 juta. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment