Jajararan Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Kurang Dari 24 Jam.

MediaSuaraMabes, Nunukan — Jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang terjadi di dalam rumah korban R (36) di Lorong Gelap RT.01, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra, mengatakan “kejadian tersebut terjadi, Selasa (28/12) sekitar jam 19.45 Wita, pada saat korban keluar rumah yang hendak menjemput anakya di belakang rumah, dan saat dirinya kembali ke dalam rumah dan melihat handphone merk Vivo Y91c yang dicash di lantai ruang tamu sudah tidak ada”, terangnya kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Menurut Randhya, korban R mencari di seluruh sudut rumah termasuk sempat bertanya kepada tetangganya, namun handphone miliknya ditemukannya.

Keesokan harinya korban R melapor ke Polsek Sebatik Timur terkait kejadian yang menimpanya, dan berdasar laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 16.30 personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku LM (21) yg pada saat itu berada di rumah keluarganya di RT.04 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur”, ungkap Randhya.

Pada saat hendak dilakukan pengembangan terhadap diri pelaku, malah mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pelaku tersebut diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku LM, dirinya mengakui merupakan warga Sebatik yang kehidupan sehari-harinya bekerja serabutan. Selain itu juga pelaku merupakan pecandu narkotika”, beber Randhya.

Dalam melakukan aksinya jelas Randhya, di lakukan pada malam hari dengan cara mengincar rumah korban dan menunggu korban keluar dari rumahnya. Saat korban keluar rumah, pelaku masuk melalui pintu depan dalam posisi rumah tidak terkunci hingga berhasil mengambil handphone milik korban.

Saat dilakukan penangkapan, Barang Bukti berupa Handphone Vivo Y91c milik korban sedang berada dalam penguasaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan ditempatkan di dalam sel Mako Polsek Sebatik Timur, kata Randhya.

Dalam kejadian ini pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Syafaruddin.

Comment