MediaSuaraMabes, Beltim – Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Belitung Timur akan segera cair dalam waktu dekat ini. Hanya saja, besarannya akan sedikit berkurang dari tahun sebelumnya mengingat beberapa OPD menganggarkan kurang dari 12 bulan.
Ketua Tim Penyusunan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Beltim tahun 2023, Ikhwan Fachrozi mengatakan saat ini dokumen pengajuan TPP sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Beltim tengah menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Artinya kalau dokumen-dokumen kita sudah lengkap, dalam satu dua hari kita dapat persetujuan mereka. Bisa langsung kita eksekusi,” kata Ikhwan kepada Diskominfo Beltim, Senin (20/3/23).
Ikhwan menekankan banyak informasi salah yang beredar mengenai adanya penurunan jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN. Padahal menurutnya bukan penurunan melainkan penyesuian dengan aturan pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bukan penurunan atau kenaikan, tetapi kita penyesuaian dengan aturan. Karena pada TPP tahun 2022 lalu, kita belum mengacu pada aturan yang berlaku. Masih proyeksi pada tahun 2022,” terang Ikhwan.
Penganggaran TPP, jelas Ikhwan bukan merupakan belanja wajib. Tergantung kepada keuangan dan kebijakan Pemda mau menganggarkan atau tidak.
“Jadi suatu daerah boleh menganggarkan atau tidak perlu menganggarkan TPP. Bukan hal yang wajib, kembali ke Pemda mau nganggarkan atau tidak,” jelas Ikhwan.
Diakui Ikhwan hal inilah membuat beberapa OPD di Pemkab Beltim menyusun anggaran TPP tidak selama 12 bulan penuh. Karena pengajuan evaluasi TPP hanya satu kali maka tidak bisa diajukan perbaikan di tengah tahun anggaran.
Tidak bisa lewat perubahan anggaran, karena bukan merupakan anggaran wajib dan pengajuannya hanya sekali. Banyak yang mengajukan (kurang dari 12 bulan-red) seperti itu, termasuk kita di Setda,” ungkap Ikhwan.
Selain itu pula ada beberapa variabel yang mesti disesuaikan dengan aturan, seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan lain-lain. Untuk itulah Ikhwan meminta agar isu-isu penurunan TPP dapat dijelaskan dengan benar kepada seluruh ASN di Pemkab Beltim.
“Jadi mohon dipahami terkait TPP ini. Kalau kapan keluarnya, jika sudah selesai evaluasinya, Insyallah sebelum akhir bulan ini kita kejar pencairannya,” ujar Ikhwan. (Ramli)
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment