SuaraMabes, Jakarta – Adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, disikapi serius Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah (pemda) untuk terus mensosialisasikan SE Menag yang mengatur panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri kepada seluruh pimpinan rumah ibadah (masjid/musholah) sekaligus menyampaikan kriteria zona yang tidak dapat menerapkan panduan tersebut.
“Hal tersebut sebagai acuan bagi masyarakat muslim dalam beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Waketum Partai Golkar tersebut kepada para awak media, Senin (12/4/2021).
Bamsoet mendesak pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi aktivitas keagamaan/beribadah selama bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam SE Menag tentang panduan ibadah.
“Hal ini guna mencegah adanya masyarakat yang terpapar Covid-19 maupun mencegah terbentuknya kluster baru Covid-19 yang berasal dari kegiatan keagamaan,” jelas mantan Ketua DPR RI ini.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jateng 5 ini menghimbau, seluruh masyarakat muslim Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Mengimbau seluruh masyarakat muslim Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, juga SE Menag tersebut dalam menjalani ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” pungkas Bamsoet. (hsn)
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment