MediaSuaraMabes, PALEMBANG – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM. Pimpin Rapat Antisipasi PPKM Mikro yang akan diterapkan di Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda Sumsel .
Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM. Rabu 07/07, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menyebutkan dengan akan diberlakukannya PPKM Mikro khususnya wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau, maka akan dibentuk Satgas PPKM Mikro Polda Sumsel yang mana satgas ini akan memonitor daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Mikro. Rapat ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel ucap Supriadi MM. Dalam rapat tersebut menjelaskan tentang PPKM mikro, diantaranya kegiatan PPKM Mikro yaitu
1. Kegiatan kantor/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta memberlakukan ketentuan:
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib diberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diizinkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Zona Merah: dilakukan secara berani; dan
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat pembangunan/mal.kata Supriadi MM ,selanjutnya
4. Kegiatan restoran
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan pembatalan, memberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
Kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, seminar, pertemuan luring
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.dengan PPKM Mikro ini, dan kesadaran masyarakat Dalam melaksanakan Prokes covid 19 akan segera muncul angsur hilang dari Muka Bumi Tukas Supriadi MM,”.

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment