Dualisme kepemimpinan Kakam, ini yang dilakukan Distrik Wanggar.

MediaSuaraMabes, Nabire – Dualisme kepemimpinan Kepala Kampung di Nabire masih menuai pro – kontra. Salah satunya di Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua.

Kepala Distrik Wanggar, Otis Monei mengungkapkan, proses SK Kakam baru yang diturunkan Penjabat Bupati tidak melalui proses pelantikan. sehingga Kakam lama menuntut bahkan mengadu ke DPRD Nabire beberapa waktu lalu.

Hasilnya, DPRD Nabire merekomendasikan kepala pimpinan daerah agar Kakam lama melaksanakan tugas. Namun di tinggal bawah khususnya Distrik Wanggar tidak bisa mengikuti itu, karena yang mengeluarkan SK itu yang harus punya kewenangan untuk mencabut.

“Tapi ini juga tidak mungkin dilakukan atau dicabut sebab mengangkut harga disi Pemerintah,” ungkap Monei. Jumat (01/09/2021).

Baca Juga ; Antusias Warga Nabire Sambut Kedatangan Mesak Magai Dan Ismail Jamaludin

Sehingga solusi yang diambil Distrik Wanggar jelas Monei adalah mengakomodir kelima Kakam yang baru sesuai dengan SK Bupati.

Maka saai ini Kakam baru telah melaksanakan tugas. tetapi kendala lain adalah Kakam lama menuntut agar hak-haknya diserahkan. Dan hasilnya telah disepakati bahwa ada sekian yang harus diserahkan kepada Kakam lama, dan nantinya untuk kali berikut sudah tidak. yaitu honor selama enam bulan Kakam lama sesuai SKnya.

“Hal ini kami telah membuat pertemuan dengan mempertemukan Kakam lama maupun Kakam baru. sehingga telah disepakati bahwa hak Kakam lama harus diberikan. minaknya honor dari Januari sampai juli 2021 sesuai SK, ini yang terjadi saat ini di Distrik Wanggar,” Jelas Otis.

Kadistrik berpesan, baik kepada Kakam lama dan Kakam baru bahwa walaupun ada riak-riak kecil namun harus diselesaikan dengan kepala dingin (akal sehat). Dan khususnya Kakam baru agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga ; Tidak Mengenal Menyerah Babinsa Koramil 1705-01/Nabire Bersama Puskesmas Laksanakan Vaksinasi Mendukung Lancarnya PON XX Papua.

Bila terdapat persoalan di lapangan agar dapat berkoordinasi dengan Distrik. serta tetap mengutamakan kepentingan warganya.

“Yang kami harap adalah Kakam lama laksanakan tugasnya dengan baik,” Harap Monei.

Sebelumnya, DPRD Nabire melalui komisi A telah melakukan rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Banmus pada Selasa (28/09/2021).  Rapat internal ini dalam menanggapi guna menanggapi persoalan Kepalaa Kampung (Kakam) yang tumpang tindih.

Sektertaris Komisi A DPRD Nabire Rohedi M. Cahya mengatakan komisinya memberikan sedikitnya 3 rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, merekomensasikan agar Kakam yang masa jabatannya belum berakhir untuk kembali melakukan tugasnya seperti semula. Kedua; Kakam yang masa jabatannya telah berakhir agar segera dibuatkan SKnya. Ketiga; agar Pemerintah daerah segera melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak sesuai mekanisme pelantikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Setidaknya Komisi A punya tiga rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Rohedi.

Comment