SuaraMabes, Indramayu – Pembangunan jalan dituangkan rabat beton di Desa Pagirikan dari RT 18 – RW 07 blok pecantilan, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, tak jelas penggarongan volume alias bisa juga proyek tersebut di korupsi, abaikan dan binasakan undang-undang (KIP) Keterbukaan Informasi publik, warga menanyakan, pantauan SPB jum’at (20/8/2021) bahwa terlihat disinyalir tidak transparan Pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi.
Oleh Karena itu diminta pertanggung jawabanya, dikarenakan proyek tersebut dikerjakan asal jadi. Seharusnya untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek, biar masyarakat tahu anggarannya berapa dan dari mana.
Seperti halnya, ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.
‘’Menurut warga yang tidak mau disebut namanya, padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan, keberadaan papan proyek wajib di pasang dalam pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata, ‘’ tandasnya. (Teja Sulaksana)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment