Diduga Sutarmidji Terlibat Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Sebesar Rp. 22 Milyar, Ini Kata Maman Suratman

MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak sedang menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat Kalimantan Barat

” sejumlah pihak dari berbagai elemen mendesak agar lembaga penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi korupsi yang melibatkan Sutarmidji sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023.

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar telah memeriksa 27 orang saksi serta mengambil keterangan Tiga orang saksi ahli.

Senada dengan diatas, Kejati Kalimantan Barat telah memanggil Sutarmidji namun yang bersangkutan mangkir atau dengan kata lain tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kalimantan Barat, atas mangkirnya Sutarmidji sangat disesalkan oleh masyarakat luas, sebab menunjukkan sikap yang tidak menghormati lembaga penegak hukum

terlebih lagi Sutarmidji adalah mantan dosen hukum yang semestinya memberikan contoh yang baik untuk menghormati lembaga penegak hukum.

Masih searah dengan diatas, bahwa sebelumnya diberitakan adanya beberapa pihak seperti petinggi partai politik bahkan sampai Kejagung melakukan intervensi agar dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Barat tersebut dihentikan.

Sebagai penutup, masyarakat Kalimantan Barat menginginkan kasus ini diusut tuntas, siapapun yang terlibat harus diproses hukum dan ditindak sesuai dengan Undang-undang dan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sumber : Maman Suratman, S.Pd.I. Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Anak Negeri)

(Hepni//Red)

Baca Juga :  Pucamadu, Jawaban Permasalahan Petani

Comment