MediaSuaraMabes, Malang – Dikutip dari Media GIRIPOS.com, Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang melalui satuan Unit Reskrim dibantu Unit 2 opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penggerebekkan di Gudang penyimpanan mobil milik Hendra Bos pemilik Hotel Bounty di jalan Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (25/8/2024) siang.
Penggerebekan berkaitan atas dasar LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 22 Agustus 2024, tentang pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Pelapor Dwi Irawanto (33) warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang dan terlapor Mahfud (37) warga Dusun Penjalinan Gondanglegi kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H, ikut serta pemilik mobil beserta kuasa hukumnya. Dalam penggerebekan benar adanya didalam gudang penyimpanan mobil ditemukan mobil CRV N 1137 EZ tahun 2007 warna silver yang sudah diganti platnya menjadi N 8953 EJ.
IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H menyampaikan dalam penggerebekan HP selaku pemilik gudang berlaku kooperatif. Semua berjalan lancar dan kondusif, selanjutnya Hendra dibawa ke Polsek Gondanglegi beserta barang bukti mobil untuk diperiksa.
“Alhamdulillah Mas, semua berjalan kondusif, situasi aman terkendali. Hendra dan barang bukti mobil CRV abu abu metalik yang sudah diganti plat nomornya kita bawa ke Polsek Gondanglegi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap IPDA Joko singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/8/2024) sore.
Dwi Irawanto (33) selaku pemilik mobil merasa bersyukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah Mas, saya merasa senang dan bersyukur mobil saya bisa diketemukan. Saya ucapkan banyak banyak terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Gondanglegi. Terutama terima kasih kepada Kapolsek dan Kanit Djoko Topan beserta anggotanya yang mana telah menindak lanjuti laporan saya dan dengan segera bisa menemukan mobil saya. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Syamsul Ariffin S.H yang mana telah menjadi kuasa hukum saya dalam membantu menangani kasus saya ini,” ujar Dwi Irawanto di kantor Polsek Gondanglegi kepada awak media, Minggu (25/8/2024) sore.
“Awalnya saya datang kerumah Mahfud di Dusun Penjalinan Gondanglegi minta tolong untuk dicarikan pekerjaan. Kemudian mobil saya dipinjam Mahfud dan Said untuk keluar selama 3 hari. Akan tetapi sampai 5 bulan tidak dikembalikan, tiap saya minta mobilnya janji janji saja dan akhirnya mengaku jika mobil saya digadaikan oleh Said dan Mahfud kepada Hendra pemilik penginapan Bounty dengan alat bukti transfer sebesar 15 juta,” imbuhnya.
Sementara Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar, S.Spi menyampaikan setelah mendapati laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang hasilnya melakukan penggerebekan siang tadi.
“Alhamdulillah Mas, Itu tadi kan LP nya sudah ada, pelakunya sudah ada dan barang bukti mobil juga sudah ada. Jadi tadi Pak Kanit sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur berkaitan dengan pelaporan Dwi Irwanto serta sudah saya arahkan tadi. Kalau mau ditulis ya tolong ditulis sesuai faktanya ya Mas. Terima kasih atas kerjasamanya,” ujar Kompol Nyoto Gelar, S.Spi melalui telephone WhatsApp, Minggu (25/8/2024) malam.
(Giripos.com / Syamsul Arifin)
Comment