Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Lakukan Pungli Terhadap Wali Murid

MediaSuaraMabes, Baturaja – Momok Pungutan Di Sekolah Tidak Pernah Sepi Dari Pemberitaan, senin 23/06/2924 Apalagi Memasuki Tahun Ajaran Baru Dan Menjelang Kelulusan Anak Peserta Didik.Hal ini juga dirasakan oleh sebagian besar Orang Tua Murid (Wali Murid) di SMP N 15 OKU kecamatan Kedaton Peninjauan Raya kabupaten Ogan Komèring Ulu

Informasi yang kami dapat dari Wali Murid, bahwa menjelang kelulusan anak anak mereka dari kelas 7 sampai kelas 9-red, diwajibkan membayar biaya pungutan kurang lebih sebesar Rp700.000 per siawa/i, Dari Total dana tersebut di bagi untuk kegiatan yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah,Dengan rincian sebagai berikut :
1.Pembagunan Musolah sebesar Rp400.000.00
2.untuk acara perpisahan sebesar Rp150.000.00
3.Untuk uang khas ,kelas 9 sebesar Rp40.000.00
4.Untuk uang khas kelas 7 dan 8 sebesar Rp30.000.00
5.Untuk Pembelian Sampul/keperluan ijazah sebesar Rp100.000.00.

Menurut penyampaian dari pihak sekolah Ibu yang di sampaikan langsung oleh WAKIL kepala sekolah bahwa biaya tersebut sudah di musyawarahkan melalui ketua/anggota komite sekolah beserta seluruh para Wali murid, tetapi yang terjadi dari sebagian besar para wali/orang tua murid banyak yang tidak mengetahui tentang musyawarah tersebut, mereka kebanyakan dapat pemberitahuan melaui pesan WA atau informasi yang d sampaikan wali kelas melalui Whatssap GROUP kelas masing masing, ujar beberapa orang tua Murid yang namanya enggan dicantumkan pada awal bulan juni 2024.

Diduga, Kepala Sekolah SMP N 15 Oku IBU SRI HARTINI, S Pd. Dengan sengaja melakukan praktek pungutan untuk pembagunan Mushola dan acara perpisahan Siswa/i kelas 9 dengan Uang khas Siswa/i dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 tersebut. sempat terhubung melalui pesan WA/Telepon seluler di jelaskan untuk pembangunan Mushola sendiri dari awal tahap pembagunan ini memakai Dana Pinjaman dari anaknya sendiri dan harus di kembalikan sesuai perjanjian awal mereka.dan ahirnya membebankan kepada seluruh wali murid SMP N 15 Oku.

Baca Juga :  29 Kg Sabu Tangkapan Polda Sulteng Segera Dimusnahkan, Berikut Prosedurnya

Menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,Jika ada itu hanya alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali Siswa untuk melaksanakan acara perpisahan.

Menurut pernytaan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM HAM-RI Muchamad YD saat diminta tanggapannya terkait pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali,jadi di sini kita harus bisa membedakan sumbangan yang bersifat sukarela dan Pungutan sebaliknya yang bersifat wajib dan mengikat,” ujar

Dijelaskannya, Terkait acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat Menengah Pertama (SMP) untuk tidak melakukan pungutan di atur dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ’Apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan,itu jelas melanggar aturan,’pungkasnya.

“Seharus nya dalam kasus PUNGUTAN LIAR sepertib ini harus di Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para Pelaku yang terlibat,Kebanyakan Sanksi bagi para Oknum Pelaku Pungli sekolah hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas,” ucapnya.

Baca Juga :  DPC GWI Sambangi Kesbangpol Kota Bitung

Mestinya, para Pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Perlu diketahui, jumlah Siswa/i peserta didik kelas 7 sampai 9 SMP N 15 Oku sebanyak 213 murid. Bila setiap Wali Murid dipungut Rp700.000.00 untuk kegiatan perpisahan dan pembangunan Mushola di sekolah, maka total hasil uang pungutan yang terkumpul sebesar Rp149.100.000.00 yang di perkirakan seluruh wali murid sudah selesai membayar semua.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Kepala Sekolah SMP N 15 Oku IBU SRI HARTINI S.Pd dan Pihak dari dinas pemdidikan Kepala Dinas kabupten Oku, Dr. H TOPAN M.Pd, belum Juga memberikan penjelasan meskipun konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan chat WhatsApp telah tersampaikan. (erham)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Comment