MediaSuaraMabes, Aceh – Awak Media suara Mabes Menerima laporan dari masyarakat terkait ugal ugalan Geuchik Marwan dalam memimpin Gampong.
Perlu (APH) aparat penegak hukum untuk memeriksa dana Gampong yang dikelola dengan adek kandung nya.
Dia sangat sombong dan angkuh dalam mengelola Anggaran desa’ dari Informasi yang kami kutip.
Dia ada orang yang membackup. Dalam semua hal… kalau Benar’ ada oknum aparat hukum yang terlibat untuk mencoba jadi beking Geuchik Marwan kita akan laporkan ke propam Polda Aceh, tembusan mabes polri.
Kasus ini menyangkut potensi konflik kepentingan dan nepotisme dalam pemerintahan desa (gampong). Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
– Aturan tentang hubungan keluarga dalam pemerintahan desa: kaperwil Media suara Mabes propinsi Aceh Hanafiah angkat bicara terkait Geuchik Marwan Memasukan keluarga dalam struktur desa yang di pimpin nya, ini harus Pertanggung jawabkan Marwan, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Hubungan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang adanya hubungan keluarga antara pejabat struktural dalam satu unit kerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan nepotisme.
– Pengawasan dan penindakan: Jika ditemukan bukti kuat bahwa ada pelanggaran aturan, maka perlu dilakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum.
Penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan yang terjadi. Jika terbukti, maka perlu dilakukan tindakan korektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
- TTI Mendesak Pemerintahan Aceh segera bubarkan Koordinator Pokir DPRA - May 15, 2026
- Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Minta Penertiban Kelompok Remaja di Kolong Jembatan Penayong - May 15, 2026
- Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Soroti Anggaran Rp17,8 Miliar Pengadaan Mobil BRA di Tengah Efisiensi - May 15, 2026









Comment