SuaraMabes, Banyuwangi – Proyek pembangunan saluran air (drainase) di Jalan Tanah Lost, Dusun Songgorejo, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diduga dikerjakan mendahului Surat Perintah Kerja (SPK).
Proyek tersebut diduga paket penunjukan langsung (PL) yang berasal dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.
Hal ini berdasarkan pantauan di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Proyek drainase di kawasan setempat itu baru ditayangkan 2 Juni 2021 dengan pagu anggaran Rp 94.157.000. Namun, masih tahap penawaran.
Sedangkan berdasarkan pantauan di lapangan, proyek drainase di dusun setempat terpantau sudah berjalan. Bahkan pengerjaannya diprediksi sudah hampir 50 persen.
Di lokasi, juga tidak terlihat papan proyek yang dipasang. Ada dugaan kuat dalam pengerjaan-nya sengaja tidak mengindahkan aturan yang ada.
Sementara, Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto, belum memberikan keterangan banyak terkait proyek diduga tanpa SPK tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ucap Danang singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, (tim)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026










Comment