MediaSuaraMabes, Rokan Hulu ( Rohul) RIAU — Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasir Pengaraian Rohul Patut di Apresiasi,pasalnya, usai tetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul T.A 2018 dan 2019, serta melakukan penahanan terhadap tersangka, tak butuh waktu lama,Kejaksaan Negeri kemudian berhasil menyita berupa uang tunai senilai Rp.2.092.751.129 ( Rp. 2 Milyar lebih) dari para tersangka.
Hal ini disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Rohul Priwijeksono, SH. MH di dampingi Kasi Intel Ari Supandi, SH.MH dan Kasi Pidsus Doni Saputra, SH, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rohul, Kamis (30/12/2021) siang.
“Uang yang berhasil disita adalah sebesar Rp.2.092.751.129 , disita dari Dua(2) Tersangka yaitu SR sebagai Direktur PT BBS Tahun 2018 sebesar Rp.2.029.672.219.
Kemudian Tersangka AS sebagai Direktur CV SBG dan juga sebagai Komisaris pada PT BBS sebesar Rp.63.078.910,” Sebut Priwijeksono Kepada awak Media.
Dijelaskannya lagi bahwa uang yang telah dilakukan penyitaan ini, selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. “Hal ini telah sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung RI , yaitu penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku tetapi juga optimal dalam Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara.

Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung Tersangka AS sebesar Rp 63.078.910 dan Tersangka SR Rp. 2.029.672.219, kepada Doni Saputra, SH sebagai Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kasi Pidsus), urai Kajari Rohul Priwijeksono.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejari Rohul melakukan penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di Rekening Titipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Uang pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan sehingga kerugian keuangan Negara yang timbul dapat pulih. “Meskipun proses persidangan dan penuntutan kepada 4 Tersangka akan tetap dilakukan, karena pengembalian ini tidak serta merta menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan,” jelas Kajari.
Saat ini, Penyidik pada Kejari Rohul, masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kemudian segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan,” tutup Priwijeksono.
“Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan Penyidik pada Kejari dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rohul khususnya,” pungkas Priwijeksono, SH MH.” (hen’s)
- Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis - April 24, 2026
- Aksi Hijau UBP Saguling: Kontribusi Nyata di Hari Bumi - April 24, 2026
- Terang dari Srikandi UBP Saguling, Dedikasi Perempuan di Balik Listrik Negeri - April 24, 2026









Comment