MediaSuaraMabes, NUNUKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira di Polres Nunukan, Senin 27/09/2021.
Ada sejumlah nama baru yang mengisi jabatan serta pejabat yang dikukuhkan dalam jabatan yang diemban sebelumnya.
Mutasi dimaksud berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara nomor Kep/242 /IX/ KEP/2021 tanggal 06 September 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kaltara.
Dan Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor: ST/286/IX/KEP/2021 tanggal 06 September 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kaltara.

‘’Bahwa dalam rangka pelaksanaan Serah Terima jabatan Kabag Ren, Kasat Samapta, Kasat Polair, Kapolsek Sebatik Barat, Kapolsek Sembakung, Kasi Propam, Kasi Was, dan Kasi Humas Polres Nunukan maka dikeluarkan surat perintah Nomor: Sprin/ 758 /Kep/IX/2021 tanggal 27 September 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kaltara,’’ ujar Khoirul Anam, melalui rilis tertulis.
Berikut nama – nama Pejabat yang melaksanakan Serah Terima :
a. Pejabat Lama :
1). AKP. Basuki Suwito, S.H., (Kabag Ren Polres Nunukan).
2).AKP. Syahrir Bajeng, S.H., (Kasat Samapta Polres Nunukan).
3). IPTU. Taharman, S.Sos. M.H., (Kasat Polairud Polres Nunukan )
4). IPTU. Mujianto (Kapolsek Sebatik Barat).
5) IPTU. Klarus Silalahi (Kapolsek Sembakung Polres Nunukan ).
6) IPDA. Andi Irwan (Kasi Propam Polres Nunukan )
b. Pejabat Baru :
1). AKP Sugimin (Kabag Ren Polres Nunukan).
2). IPTU. Klarus Silalahi (Kasat Samapta Polres Nunukan).
3). IPTU. Mujianto (Kasat Polairud Polres Nunukan).
4). IPTU. Satino (Kapolsek Sebatik Barat Polres Nunukan).
5). IPTU. Khoirul Anam (Kasi Humas Polres Nunukan).
6). IPTU. Maswoko (Kasi Propam Polres Nunukan).
7). IPDA. Ishak Pangala,S.E., (Kapolsek Sembakung Polres Nunukan).
Syafaruddin / Biro Nunukan
- Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Sita 5.000 Liter dan 4 Kendaraan - April 18, 2026
- Vonis Ringan PN Manado, Kejaksaan Ajukan Banding karena Hukuman Dinilai Tidak Tepat - April 16, 2026
- Diduga Kriminalisasi Warga, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Penyidik Polres Kotim ke Bareskrim Polri - April 13, 2026









Comment