MediaSuaraMabes, Singkawang – Ketua LSM G2 Kota Singkawang_Kalbar mengatakan bahwa, “Tower PDAM Kota Singkawang yang berdiri sejak tahun 1927 mempunyai kenangan sejarah, namun diabaikan oleh negara.
Dari dulu sampai saat ini (red.thn 2022) bangunan tua tersebut tidak pernah diperhatikan hanya dimulut saja dihembuskan bahwa itu aset yg punya kenangan history sejarah”, ungkap Deni.
Dengan ketinggian mencapai 75 meter yang mana kondisinya sangat memprihatinkan karena besi penyanggah sudah tua dimakan usia dan berkarat, apalagi kalau dilihat dari kasat mata kemiringan nya juga sangat memprihatinkan.
Serta rawan suatu saat akan roboh karena banguna tower tersebut berdiri didekat pemukiman warga.
” jika terjadi roboh dan memakan korban jiwa kelak, apakah negara mau bertanggung jawab?”
Sekali lagi Pemkot Singkawang, DPRD Singkawang serta pihak PDAM Singkawang Wajib bertanggung jawab dan memperhatikan rawannya sikon tower PDAM yang sudah uzur dimakan usia.
Direnovasi atau dirobohkan..??
Jika dirobohkan besinya harus dijual dan dimasukkan kekas daerah
Sekali lagi hal tersebut hanya sebagai saran dan mengingatkan saja. Jika terjadi yang tidak diinginkan sampai memakan korban jiwa maka akan dibawa keranah pidana kelak.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment